Langsung ke konten utama

BINGKISAN PERNIKAHAN



Saat seseorang bertanya apakah kamu sudah siap untuk menikah? Tentunya anda sudah mengetahuinya namun susah terucap oleh lidah. Nah…… bagi pemuda pemudi yang ingin menikah, baiknya simak dulu nih “Bingkisan Pernikahan”. Anda wajib membaca agar menguatkan pilihan hati anda. Selamat membaca dan menemukan jawaban di dalamnya atas pertanyaan2 yang ada di benak anda.

  1. KEMULIAAN PERNIKAHAN
Pernikahan adalah ketetapan allah yang haq dan syah untuk memperoleh anak dan memakmurkan bumi. Sedang keluarga adalah pondasi untuk mewujudkan kesatuan suatu bangsa atau umat islam. Allah menciptakan dalam diri manusia ketertarikan pada yang lain dan naluri untuk berkembang biak. Kehidupan di muka bumi ini akan berlanjut dengan adanya anak2 dari hasil suatu pernikahan. Namun, pernikahan dalam islam tidak semata-mata hanya penyatuan jasad antara alki2 dan perempuan yang kemudian menghasilkan keturunan, pernikahan juga tidak dilaksanakan hanya untuk memuaskan dorongan2 alamiah maupun hawa nafsu. Akan tetapi ia lebih tertuju pada nilai dari pada realitas fisik yang Nampak.

Ketenteraman (sakinah) adalah perasaan tenteram karena kebutuhan psikologis seseorang terpenuhi bukan hanya apa yang dirasakan oleh seseorang setelah memenuhi kebutuhan seks. Setiap orang menyadari akan adanya suatu yang kurang atau hilang dalam dirinya (baik laki2 atau perempuan). Mereka membutuhkan penyelesaian, suatu yang menguatkan kelemahan mereka, partner yang benar2 setia yg bias menyingkirkan kesunyian yang mereka rasakan. Ketenangan ataupun ketentraman emosional yang dirasakan seseorang merupakan akibat dari terpenuhinnya kebutuhan2 psikologis, inilah yang disebut sakinah (ketentraman). Demikianlah pernikahan dalam islam mengandung nilai lebih dari hanya mendapatkan keabsyahan hubungan seksual; akan tetapi legalitas inilah yang melindungi hak2 kaum laki2, kaum perempuan dan anak2 serta memberikan kepuasan secara fisik, emosional dan intelektual bagi segenap anggota keluarga.

Jika suatu pernikahan itu dibangun atas dasar kasih saying, saling menghargan dan melindungi maka banyak pasangan yang akan terhindar dari perceraian. Pernikahan semacam inilah yang akan menjadikan masyarakat menjunjung tinggi nalai2 persatuan melalui ikatan keluarga.

Pemudadan pemudi sering merasakan kekerasan, kekhawatiran dan ketakutan akan kemiskinan dan beban berat ketika mereka telah menikah. Perasaan tersebut menghantui mereka sehingga mereka merasa ragu untuk melangsungkan pernikahan. Islam mengingatkan bahwa dengan pernikahan Allah akan memberikan kecukupan, menghilangkan kesulitan2 dan menganugrahkan kekuatan untuk mengatasi kemiskinan.

Islam menganjurkan para pemuda yang telah memiliki kemampuan baik fisik, mental dan spiritualnya agar menyegerakan melaksanakan pernikahan. Karena pernikahan, pandangannya akan tertundukkan, nafsu seksnya akan tersalurkan dan kemaksiatan2 yang berhubungan dengan kemaluan dan terselesaikan.

Pernikahan adalah solusi yang baik bagi pemuda. Solusi bagi dorongan2 seks yang tidak terlampiaskan dengan baik dan halal. Oleh karena itu perzinahan diharamkan dalam islam, dan hanya pernikahanlah yang akan melindungi setiap orang dari kebejatan moral. Ia memberikan jalan keluar bagi  berbagai dorongan alamiah seperti rasa aman baik secara fisik maupun emosional bagi ke2 pasangan.

  1. MEMILIH JODOH
Mengingat fungsi dan tujuan pernikahan di dalam islam sangat tinggi dan mulia. Maka, islam memberikan patokan yang perlu diperhatikan oleh setiap pemuda dan pemudi yang akan menikah di dalam memilih jodoh yang akan dijadikan partner hidup selama-lamanya.

Rasulullah menganjurkan agar tidak mempertimbangkan kecantikan dalam pencarian jodoh, tapi aspek agama hendaklah dijadikan patokan. Jika ia seorang calon istri maka hendaknya ia seorang yang mematuhi agamanya, bersikap luhur,memperhatikan hak2 suaminya dan memelihara anak2nya dengan baik.

Adapun lelaki pilihan yang akan menjadi suami ideal itu hendaknya yang kuat imannya, agamanya, tidak fasik, bukan ahli bid’ah, bukan ahli maksiat dqan bukan lelaki yang suka mabuk2an atau berakhlak rendah dan amoral.

Adapun patokan tentang memilih jodoh dalam islam guna mewujudkan rumah tangga yang sakinah penuh dengan mawaddah dan warohmah adalah:
a.       Kafaah (sepadan)
Untuk keserasian rasa dan pandangan karena pernikahan bukan untuk bergaul sebulan 2bulan,tapi untuk bertahun-tahun bahkan untuk selama-lamanya.
b.      Seagama
Tidak halal bagi seorang wanita menikah dengan lelaki musyrik dan sebaliknya. Allah tidak melihat rupa dan jasad seseorang tetapi allah akan melihat hati seseorang.
c.       Berakhlak dan bermoral
Akhlak menentukan baik buruknya seseorang. Kecantikan dan keindahan lahir akan pudar tanpa akhlak mulia.

Ada 4 unsur orang memilih calon istri:
§  Karena hartanya
§  Karena keturunannya
§  Karena cantiknya
§  Karena agamanya

"Tapi pilihlah yang beragama kamu pasti bahagia"

Pilihlah jodoh dengan pertimbangan dan ketenangan. Jangan terbutu2, “pikir itu pelita hati dan ketenangan adalah pangkal kebahagiaan”.

Ny. Aisyah Dachlan menyebutkan cirri-ciri muslimah dan muslim adeal sebagai berikut:

Ciri2 calon istri adeal:
§  Lapang hati dan gembira
§  Rendah hati
§  Sederhana
§  Hidup beraturan dan tenang
§  Bertanggung jawab

Ciri2 calon suami adeal:
§  Tenang dan berwibawa
§  Suka menolong dan menghormati kaum lemah
§  Tinggi cita2 dan keras kemauan
§  Hidup teratur dan sopan
§  Bertanggung jawab dan hormat kepada orang tua

  1. MELURUSKAN NIAT
Meluruskan niat sebelum pernikahan hendaknya dikerjakan para calon mempelai. Niat yang lurus dan benar merupakan permulaan yang baik bagi k2 pasangan di kemudian hari. Sehigga keluarga yang dibangun kedua mempelai didasari niat menggapai rido allah dengan menjalankan sunat rasulullah. Bukanpernikahan yang bertujuan untuk melampiaskan nafsu seksual,kepentingan harta kekayaan dan kehormatan dunia semata.

Menikahlah untuk mencari rido allah dan mengikuti sunnah rasulullah! Hanya dengan niatianilah maka pernikahan akan memberikan ketenteraman, kedamaian dan ketenangan baik lahir maupun bathin.

  1. MEMINANG
Setelah memilih calon suami atau istri yang sesuai dengan criteria yang diharapkan. Maka, langkah berikutnya adalah peminangan.

Meminang adalah seorang laki2 meminta kepada seorang wanita untuk menjadi istrinya, dengan cara yang dianjurkan rosulullah. Meminang merupakan usaha awal untuk mengenal calon suami atau istri. Sehingga pernikahannya nanti berdasarkan pandangan dan penilaian yang jelas.

Adapun syarat wanita yang akan di pinang:
a)      Wanita dalam keadaan bebas, tidak terkait dari pinangan orang lain
b)      Tidak dalam masa ‘iddah
c)       Tidak dalam masa perkawinan(masih bersuami)

Adapun tata cara meminang:
a)      Melihat pinangan (untuk mengetahui keadaan jasmani dan rohani wanita tersebut dan sebaliknya)
b)      Melihat badan (yang meminang dianjurkan melihat muka dan kedua telapak tangan perempuan yang akan dipinangnya dan sebaliknya)

  1. HAK2 SUAMI ATAS ISTRI
Seorang suami memiliki hak terhadap istrinya. Hak2 suami atas istrinya adalah:
§  Mendahulukan hak suaminya dari pada hak orang lain termasuk hak dirinya sendiri
§  Tidak boleh melakukan puasa sunat kec. Atas izin suaminya.
§  Tidak dibenarkan bagi seorang istri member sesuatu kepada orang lain diluar rumahnya kec. Atas izin dan sepengetahuan suaminya
§  Seorang istri tidak boleh bepergian meninggalkan rumahnya,bekerja diluar rumah kec dgn izin suaminya
§  Istri harus bersifat qona’ah yaitu menerima apa adanya kemampuan suaminya dalam hal nafkah.
§  Seorang istri hendaknya dapat menggembirakan dan menyenangkan hati suami
§  Seorang istri hendaklah taat padaperintah suami kec dalam kemaksiatan
§  Seorang istri dituntut menutup auratnya dan memperlihatkan kecantikannya kepada orang lain yang tidak boleh melihatnya
§  Seorang istri memiliki rasa cinta dan kasih sayang kapada anak2nya

  1. HAK2 ISTRI ATAS SUAMI
Seorang istri memiliki hak terhadap suaminya. Hak2 istri atas suaminya adalah:
§  Suami harus memperlakukan istrinya dengan akhlak yang baik dan tidak boleh menyakitinya
§  Suami harus bersabar menghadapi istrinya sekiranya istrinya melakukan kesalahan atau perbuatan yang tidak menyenangkan. Memaafkannya sebelum sang istri meminta maaf merupakan perbuatan yang sangat mulia.
§  Suami berkewajiban senantiasa bersenda gurau dan bercanda dengan istrinya, secara tidak berlebihan dan tetap menjaga wibawa dihadapan istrinya.
§  Suami harus memiliki rasa cemburu terhadap istrinya, dalam artian suami tidak mau melihat istrinya melakukan hal2 yang dapat mengundang amarah serta perbuatan2 yang merusak lainnya.
§  Suami berkewajiban menyediakan fasilitas tempat tinggal (rumah) bagi istrinya.
§  Suami berkewajibanmembayar mahar
§  Suami berkewajiban member nafkah yang cukup pada istrinya
§  Suami berkewajiban mengajarkan ilmu agama jika istrinya blm tahu
§  Berlaku adil jika istrinya lebih dari satu
§  Suami tidak boleh melakukan AZL tanpa seizin istrinya
§  Berkewajiban memenuhi kebutuhan biologis sehingga terhindar dari hal2 yang haram
§  Suami tidak boleh merendahkan dan menghina istrinya

  1. UPACARA PERNIKAHAN
Pernikahan dianggap syah jika memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
§  Aqad ijab qabul
§  Calon suami dan istri
§  Wali
§  Saksi
§  Mahar

Adapun sunah2nikah adalah:
§  Khutbah nikah
§  Walimah
§  Do’a bagi kedua mempelai

jika anda belum menemukan jawabannya juga...... maka sebaiknya anda sharing dengan orang yang anda percaya........ :)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemeriksaan Kramer pada Ikterik Neonatus

PENGERTIAN Pemeriksaan Kramer adalah suatu pemeriksaan (tindakan atau cara) dalam menilai / menentukan derajat ikterus yang merupakan risiko terjadinya kern-ikterus. Ikterus, yaitu perubahan warna kuning pada kulit, membrane mukosa, sclera dan organ lain yang disebabkan oleh peningkatan kadar bilirubin di dalam darah. Kern-ikterus(ensefalopati bilirubin) adalah suatu kerusakan otak akibat perlengketan bilirubin indirek pada otak. TUJUAN Pemeriksaan Kramer dilakukan untuk menilai kadar bilirubin didalam darah dan menentukan derajat ikterus pada bayi baru lahir. MANFAAT Pemeriksaan Kramer dilakukan untuk: Menghilangkan/mengatasi penyebab. Mencegah peningkatan kadar bilirubin lebih lanjut Menentukan asuhan kebidanan yang akan diberikan pada bayi dengan ikterus Merumuskan diagnosa kebidanan dan menentukan prioritas pada masalah bayi dengan Ikterus neonatorum Melaksanakan dan mengantisipasi masalah potensial / diagnosa lain pada bayi dengan Ikterus neonatorum Mengambil...

SEBUAH TULISAN SEORANG DOKTER TENTANG PERAWAT

Perawat Bukan Pembantu Dokter! Perawat, siapa yang tidak kenal dengan profesi luar biasa ini. Bahkan tidak jarang pasien lebih ingat akan perawat daripada dokternya karena pasien lebih berinteraksi dengan para perawat yang memang mempunyai waktu lebih banyak dibanding dokter. Ketekunan juga kesabaran perawat dalam merawat pasien hingga sembuh merupakan hal luar biasa. Sama juga akan perkenalan saya dengan Naela Mustika Khikmah, Ns perawat muda yang mengabdikan diri di lereng Bromo. Program Pencerah Nusantara menjadi wadah bagi kami para tenaga kesehatan untuk menyamakan visi misi dan mengutamakan pasien. Pasalnya paradigma miring bahwa perawat adalah orang nomer dua yang seolah-olah hanya menjadi pembantu dokter sudah terlalu lama bergulir. Tidak jarang karena pola pikir seperti inilah maka harmonisme antara dokter dan perawat sering berada di ujung tanduk. Dokter terkadang merasa perawat bekerja di luar wewenangnya dan perawat pun merasa dokter hanya dapat memerintah saja tanpa ber...

RESUME BUKU FILSAFAT ILMU

Ini merupakan Tugas dari Dosen Ilmu Politik, di ambil dari buku ILMU FILSAFAT yang di tulis oleh : Drs. Rizal Mustansyir, M. Hum. dan Drs. Misnal Munir, M. Hum. BAB I PENGENALAN ILMU FILSAFAT A.    Pengertian Filsafat Filsafat kecendrungan kebijaksanaan manusia yang mempelajari sikap, kepercayaan, pemikiran, analisa logis serta problema kehidupan manusia yang berdasarkan kemanusiaan, sains, pengalaman yang menghasilkan pandangan yang konsisten untuk hidupnya di dunia dan akhirat. B.    Ciri-Ciri Berfikir Kefilsafatan Beberapa ciri berfikir kefilsafatan yaitu radikal, universal, konseptual, koherendan konsisten, sistematik, komprehensif, bebas, dan bertanggung jawab. Dari ciri filsafat ini menggambarkan bahwa berfikir filsafat itu berbeda dari ilmu-ilmu lainnya Serra menempatkan bahwa berfikir filsafat itu keilmuan yang netral. C.    Beberapa Gaya Berfilsafat Pada prinsip "variis modis bene fit" bahwa filsafat bisa dimengerti dan di pel...